
MALANG — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kembali digaungkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Serikat Sopir Indonesia (SSI). Bertempat di Terminal Madyopuro, Kota Malang, kegiatan deklarasi tersebut menjadi momentum bagi komunitas dan organisasi sopir untuk menegaskan peran mereka dalam menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Deklarasi ini dilaksanakan oleh jajaran DPN SSI di bawah kepemimpinan Sdr. Edi Narko, dengan membawa pesan bahwa sopir tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, tetapi juga mempunyai posisi strategis sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut menjaga stabilitas sosial.
Pemilihan Terminal Madyopuro sebagai lokasi kegiatan memiliki makna tersendiri. Terminal merupakan salah satu titik penting dalam aktivitas transportasi dan menjadi ruang pertemuan berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pesan mengenai pentingnya ketertiban, keselamatan, persatuan, dan kepatuhan terhadap aturan dinilai relevan untuk disampaikan langsung kepada para pelaku transportasi.
Terminal Madyopuro menjadi salah satu simpul aktivitas transportasi di Kota Malang.
Sopir Bukan Sekadar Pengguna Jalan
Dalam konteks kehidupan sosial, profesi sopir memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding sekadar mengantarkan penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya.
Sopir berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari. Mereka berada di jalan dalam berbagai kondisi, menyaksikan dinamika masyarakat, serta menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan transportasi yang menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Karena itu, deklarasi menjaga Kamtibmas yang dilakukan SSI dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Pesan yang dibawa dalam deklarasi tersebut juga menjadi penting di tengah dinamika transportasi yang terus berkembang. Ketertiban berlalu lintas, keselamatan pengguna jalan, penghormatan terhadap sesama pengemudi, serta sikap tidak mudah terprovokasi menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
Bagi organisasi profesi seperti SSI, menjaga kondusivitas bukan berarti mengesampingkan aspirasi para sopir. Sebaliknya, aspirasi tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tertib, dialogis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut sejalan dengan kiprah SSI dalam sejumlah persoalan yang menyangkut kepentingan pengemudi. Pada 2024, misalnya, DPN SSI juga menyerukan kepada para sopir dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas. (detikcom)
Dari Malang, Pesan Persatuan untuk Sopir Indonesia
Bagi SSI, Malang bukan sekadar tempat berlangsungnya kegiatan organisasi. Kota ini juga memiliki hubungan historis dengan kelahiran organisasi tersebut.
Berdasarkan Anggaran Dasar SSI yang tersedia, Serikat Sopir Indonesia dinyatakan lahir pada 5 Mei 2017 di Malang dan berkedudukan di Malang, Jawa Timur. Dokumen tersebut menyebut SSI sebagai organisasi berbentuk serikat berdasarkan lapangan pekerjaan pada industri dan jasa sejenis yang bersifat mandiri, dengan karakter demokratis, independen, profesional, bebas, dan bertanggung jawab. (Scribd)
SSI dibangun dengan gagasan bahwa para sopir membutuhkan wadah yang mampu memperjuangkan kepentingan mereka secara bersama-sama. Dalam Anggaran Dasarnya, organisasi ini menempatkan peningkatan kualitas, disiplin, produktivitas, kesejahteraan, serta perlindungan dan pembelaan terhadap hak dan kepentingan sopir sebagai bagian dari fungsi organisasi. (Scribd)
Keanggotaan SSI juga dirancang mencakup berbagai sektor transportasi, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. Struktur organisasinya disusun secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga unit kerja. (Scribd)
Dengan demikian, deklarasi Kamtibmas di Malang dapat ditempatkan dalam konteks perjalanan SSI sebagai organisasi yang sejak awal menjadikan solidaritas, profesionalisme, dan kepentingan para sopir sebagai bagian dari tujuan perjuangannya.
Tidak Hanya Bicara Hak, Tetapi Juga Tanggung Jawab
Perjalanan SSI menunjukkan bahwa organisasi sopir tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan yang menyangkut kepentingan pengemudi.
Dalam beberapa kesempatan, SSI juga mengambil sikap terhadap persoalan keselamatan dan keadilan yang berkaitan dengan profesi pengemudi. Pada 2023, misalnya, Ketua DPN SSI Edy Sunarko menyampaikan perhatian organisasi terhadap kasus kecelakaan bus wisata di Guci, Kabupaten Tegal, dan mempertanyakan agar tanggung jawab atas sebuah kecelakaan tidak semata-mata dibebankan kepada pengemudi. (Smpantura News)
Di tingkat daerah, keberadaan SSI juga tercatat terlibat dalam audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas persoalan transportasi. Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, misalnya, mencatat keterlibatan DPD SSI dalam audiensi bersama sejumlah instansi terkait persoalan kendaraan yang tidak laik jalan. (dishub.sidoarjokab.go.id)
Hal tersebut memperlihatkan bahwa organisasi sopir dapat memainkan dua peran sekaligus: memperjuangkan kepentingan anggotanya sekaligus mendorong terciptanya tata kelola transportasi yang lebih baik.
Kamtibmas Dimulai dari Jalan Raya
Deklarasi yang digelar di Terminal Madyopuro pada akhirnya bukan sekadar kegiatan seremonial. Ada pesan sosial yang ingin ditegaskan: bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Para sopir sebagai pengguna jalan dalam intensitas tinggi memiliki peran penting dalam mewujudkan hal tersebut.
Mengemudi secara tertib, menaati peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, tidak mudah terpancing provokasi, serta menjaga komunikasi yang baik dengan sesama pengemudi merupakan bentuk nyata menjaga Kamtibmas dari ruang yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dari Terminal Madyopuro, pesan itu menemukan ruangnya.
SSI ingin menunjukkan bahwa sopir adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keamanan, ketertiban, dan masa depan transportasi Indonesia.
Lebih jauh, deklarasi tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan sopir tidak harus berhadapan dengan kepentingan menjaga ketertiban. Keduanya justru dapat berjalan beriringan: hak diperjuangkan, kewajiban dijalankan, dan keamanan bersama dijaga.
Malang dan Masa Depan SSI
Delapan tahun lebih sejak dinyatakan lahir di Malang pada 2017, SSI telah berkembang sebagai wadah organisasi bagi para pengemudi di berbagai daerah. Catatan pemberitaan juga menunjukkan aktivitas SSI di sejumlah wilayah dan isu transportasi yang beragam. (Scribd)
Deklarasi menjaga Kamtibmas di Malang kemudian menjadi bagian dari narasi yang lebih besar mengenai posisi sopir dalam kehidupan berbangsa.
Di tengah perubahan wajah transportasi, perkembangan teknologi, serta berbagai tantangan yang dihadapi pengemudi, organisasi seperti SSI dituntut tidak hanya mampu menyuarakan kepentingan anggotanya, tetapi juga ikut membangun budaya transportasi yang aman, tertib, profesional, dan berkeadilan.
Dari Malang, para sopir kembali mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat. Menjaga ketertiban bukan sekadar slogan. Dan di balik kemudi, terdapat tanggung jawab besar untuk ikut menjaga Indonesia tetap aman dan kondusif.
